SUARASOPPENG - Dua pelaku penjual cakar atau pakaian bekas aniaya Dea Puspita Sari.
Dea Puspita Sari merupakan pelanggan cakar atau pakaian bekas di salah satu situs online shop.
Dua pelaku yang diamankan penjual pakaian bekas, Astrid Dandani (28) wiraswasta dan seorang mahasiswi, Munirah (20).
Salah satu pelaku, Astrid Dandani diketahui merupakan selebgram pakaian bekas asal Makassar.
Astrid yang memiliki belasan ribu pengikut di Instagram itu juga sempat menjadi duta merek atau brand ambassador sebuah produk pod.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Jason Maruli Hutagaol kasus penganiayaan itu bermula saat korban membatalkan pembelian baju bekas yang sudah dibelinya.
Korban membatalkan pesanannya karena barang belum juga dikirim. Korban pun meminta uangnya dikembalikan, sehingga membuat Astrid marah.
Baca Juga: KH Abdul Majid Dahlan Uraikan Hikmah Persitiwa Isra Miraj Dihadapan Personil Kodam II Sriwijaya