Aniaya Pembeli, Penjual Cakar Jadi Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

- 1 Maret 2023, 15:39 WIB
Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (8/7/2022). Penjualan baju impor bekas masih banyak diminati masyarakat karena selain harganya lebih murah, secara kualitas juga masih layak pakai, meski adanya larangan dari pemerintah terkait impor pakaian bekas.
Calon pembeli memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (8/7/2022). Penjualan baju impor bekas masih banyak diminati masyarakat karena selain harganya lebih murah, secara kualitas juga masih layak pakai, meski adanya larangan dari pemerintah terkait impor pakaian bekas. /Antara/Muhammad Adimaja/

Baca Juga: Personil TNI Kodam II Sriwjaya Peringati Isra Miraj di Masjid Raudhatul ‘Ulum Makodam Sriwijaya

"Adapun motif perkara ini, si korban memesan baju bekas kepada Astrid. Saat pelaku hendak mengirim barang, si korban membatalkan pembelian baju tersebut dan meminta pengembalian uang. Sehingga, pelaku mendatangi korban dan melakukan penganiayaan," katanya.

Ridwan mengungkapkan, jika pelaku Astrid menendang dan memukul korban. Sedangkan pelaku Munirah, memegangi kedua tangan korban sehingga pelaku Astrid dengan leluasa melakukan penganiayaan.

"Mereka ini ada empat orang mendatangi korban dengan mengemudikan masing-masing mobil," sambungnya.

"Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang saksi. Jadi cuma tiga orang yang turun dan masuk ke tempat korban," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 170 ayat 1, pasal 351 subsider 55 dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Silmi Akhsin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah