Baca Juga: Personil TNI Kodam II Sriwjaya Peringati Isra Miraj di Masjid Raudhatul ‘Ulum Makodam Sriwijaya
"Adapun motif perkara ini, si korban memesan baju bekas kepada Astrid. Saat pelaku hendak mengirim barang, si korban membatalkan pembelian baju tersebut dan meminta pengembalian uang. Sehingga, pelaku mendatangi korban dan melakukan penganiayaan," katanya.
Ridwan mengungkapkan, jika pelaku Astrid menendang dan memukul korban. Sedangkan pelaku Munirah, memegangi kedua tangan korban sehingga pelaku Astrid dengan leluasa melakukan penganiayaan.
"Mereka ini ada empat orang mendatangi korban dengan mengemudikan masing-masing mobil," sambungnya.
"Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang saksi. Jadi cuma tiga orang yang turun dan masuk ke tempat korban," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 170 ayat 1, pasal 351 subsider 55 dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.***