Kasus ini bermula pada kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 bertempat di STIM-LPI Makassar Jl. Bung No. 32 Kota Makassar dan/atau tempat lain yang berada di Wilayah hukum PN Makassar dan/atau Kantor PDAM Wae Manurung Jl. Gn. Wijaya No.12 Jeppe'e, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone Sulawesi Selatan berdasarkan hasil penyidikan anggota Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Baca Juga: Survei LSP : Prabowo Tetap Tempati Elektabilitas Tertinggi Capres 2024
Ditemukan adanya dugaan tindak pidana menggunakan gelar akademik tanpa hak, dengan cara memperoleh ijazah Gelar Akademik Sarjana Manajemen dengan bantuan oknum pihak STIM-LPI tanpa melalui tahapan prosedur perkuliahan yang kemudian ijazah tersebut digunakan dalam penyesuaian golongan / jabatan.