Tak Ada Pintu Pengaduan yang Salah, Ayo Berani Lapor di SP4N-LAPOR!

- 9 April 2023, 20:38 WIB
-
- /Oleh: Lukman Hamarong (Pranata Humas Diskominfo-SP Luwu Utara)/Usman

Kelima lembaga negara tersebut adalah Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kominfo, Kantor Staf Presiden (KSP), serta Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Yang menarik, SP4N LAPOR! mengusung konsep No Wrong Door Policy. Artinya, pemerintah menjamin hak masyarakat untuk mengadu, karena tak ada pintu pengaduan yang salah. Siapa pun, dan dari mana pun.

Baca Juga: Bupati Budiman Bantu Rehab Pura dan Combine Untuk Poktan Raharjo Tani Makmur

Konsep ini mencerminkan keseriusan pemerintah untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, bersih, serius dan berkualitas. Sebagai sarana aspirasi berbasis digital, SP4N-LAPOR! adalah jembatan penghubung antara masyarakat dan pemerintah.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB, Prof. Diah Natalisa, mengatakan bahwa kewajiban masyarakat untuk melaporkan setiap persoalan terkait dengan pelayanan publik itu sudah bergeser menjadi sebuah kebutuhan.

“Sekarang kewajiban itu sudah bergeser menjadi sebuah kebutuhan. Tanpa respon publik, pemerintah seolah berada pada ruang yang kosong, tak ada interaksi antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik,” kata Diah.

Baca Juga: Masuk 75 Besar Anugerah Desa Wisata Indonesia, Ini Potensi Desa Rinding Allo

Nah, dengan adanya SP4N-LAPOR! ini, maka masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi ini semaksimal mungkin sebagai wahana untuk melaporkan setiap permasalahan pelayanan publik yang dihadapi di lapangan. Tak perlu lagi ada yang menuangkan masalahnya di media sosial, karena SP4N LAPOR! kini menghadirkan kemudahan, diolah secara terpadu, dan diselesaikan dengan tuntas. Mudah, terpadu dan tuntas menjadi prinsip dasar dari aplikasi SP4N-LAPOR!

Sekaligus SP4N-LAPOR! ini menjadi amunisi terbaik bagi pemerintah untuk membenahi kualitas pengelolaan dan penyelenggaraan pelayanan publik, karena wajah pemerintah sesungguhnya tercermin dari seberapa bagusnya kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

Ayo, jangan ragu gunakan aplikasi SP4N-LAPOR!. Beranilah melapor di SP4N-LAPOR! melalui kanal pengaduan website lapor.go.id., SMS 1708, Aplikasi Mobile, Facebook, dan Twitter.

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah