Pemandu Wisata Budaya, 'Dilatih'

- 6 Juni 2023, 14:09 WIB
Ilustrasi desa wisata Blitar, Jawa Timur.
Ilustrasi desa wisata Blitar, Jawa Timur. /jatim.jadesta.com

“Kunjungan lapangan Insya Allah akan dilaksanakan di Benteng Rotterdam,” bebernya. 

Terpisah, Sub Koordinator Cagar Budaya dan Museum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap, Bakhtiar Said, selaku salah satu narasumber mengutarakan, peserta akan diberikan materi seputar kebudayaan dan cagar budaya di Kabupaten Sidrap.

“Informasi seputar museum, cagar budaya, peninggalan sejarah di Sidrap misalnya ada Masjid Tua Jerae, makam Nene Mallomo, dan lain-lain,” sebut Bakhtiar. 

 Baca Juga: Gubernur Lemhannas: Usulan Indonesia untuk Rusia-Ukraina Menekankan Solusi Damai

Ia juga menjelaskan pemandu wisata perlu mengetahui landasan hukum terkait wisata budaya, seperti UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, UU Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta PP Nomor 66 tahun 2015 tentang Museum. 

“Juga landasan hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 10 tahun 2015 tentang Pelestarian Cagar Budaya Sidrap,” tandas Bakhtiar.

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x