Kabupaten Luwu Timur, Mewujudkan Integritas dan Antikorupsi

- 4 September 2023, 12:14 WIB
pamplet pemkab luwu timur
pamplet pemkab luwu timur /hand to hand/

SUARA SOPPENG- Sebagai upaya konkret untuk memerangi korupsi dan meningkatkan integritas di tingkat pemerintah daerah, Bupati Luwu Timur, H. Budiman, mengambil tindakan tegas. Hal ini sebagai tanggapan atas Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dengan Nomor: B/4281/LIT.05/10-15/07/2023 Tanggal 25 Juli 2023 tentang Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas Tahun 2023.

Dalam Surat Edaran Nomor 700/43/BUP, yang dikeluarkan oleh Bupati Luwu Timur, disampaikan berbagai langkah penting terkait penyelenggaraan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023. SPI bertujuan untuk mengidentifikasi potensi risiko korupsi dan memberikan saran pencegahan yang konkret di Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Berikut beberapa poin penting yang disampaikan dalam Surat Edaran tersebut:

Baca Juga: Jalan Santai Anti Mager, Keharmonisan Bone dan Dukungan Gubernur Sulawesi Selatan

1. Pelaksanaan SPI Tahun 2023 Survei ini telah diluncurkan oleh KPK sejak 25 Juli dan akan berlangsung hingga bulan Oktober 2023. KPK bekerja sama dengan PT. Marketing Sentratama Indonesia (Frontier Group) sebagai pihak ketiga yang mendukung pelaksanaannya.

2. Seleksi Calon Responden Responden SPI akan dipilih secara acak oleh KPK berdasarkan data calon responden yang disediakan untuk Survei Penilaian Integritas Tahun 2023 di Kabupaten Luwu Timur.

3. Tanggung Jawab Inspektur Inspektur Pemerintah Daerah memimpin proses pelaksanaan SPI di instansi pemerintah dan menjalin komunikasi dengan KPK untuk memastikan kelancaran pelaksanaan survei ini.

Baca Juga: Pertunjukan Persatuan dan Konsolidasi Politik, PBB Mendukung Prabowo Subianto

4. Keamanan Data KPK menjamin keamanan dan kerahasiaan data yang diberikan oleh responden, termasuk identitas mereka. Kepercayaan dan kerahasiaan adalah prioritas dalam survei ini.

5. Metode Pengiriman Kuesioner Responden akan menerima kuesioner survei melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk email dan pesan WhatsApp, dengan tautan menuju laman resmi KPK.

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah