SUARA SOPPENG -- Bupati Luwu Timur, yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Aini Endis Anrika, telah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur.
Penyerahan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Luwu Timur yang juga mencakup Penyampaian Pelaksanaan Hasil Reses Perseorangan Pimpinan dan Anggota DPRD Luwu Timur untuk Masa Sidang III Tahun Sidang 2022/2023. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Luwu Timur.
Ranperda Perubahan APBD Tahun 2023 ini diterima oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin, dalam rapat paripurna yang turut disaksikan oleh unsur Forkopimda dan sejumlah pejabat daerah.
Baca Juga: Produk Unggulan Kabupaten Luwu Timur Laris Manis di Pekan Raya Sulawesi Selatan
Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Aini Endis Anrika, menjelaskan bahwa Ranperda Perubahan APBD TA. 2023 yang diserahkan adalah bagian integral dari APBD pokok TA. 2023. Dokumen ini memuat target sasaran pelayanan yang diharapkan dapat dicapai dan menjadi dasar untuk penilaian kinerja keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
Arah dan Kebijakan Umum Perubahan APBD tahun 2023 secara garis besar mencakup beberapa poin penting. Pertama, arah kebijakan umum pendapatan daerah adalah mengacu pada sasaran peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tahun ke tahun serta optimalisasi sumber-sumber fiskal yang tersedia.
Kemudian, dalam hal arah dan kebijakan umum belanja, fokus tetap pada pencapaian sasaran pelayanan pada bidang-bidang pembangunan yang menjadi prioritas, seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Pertanian, dan Sarana dan Prasarana (infrastruktur), dengan perhatian khusus pada bidang-bidang pendukung.
Sementara itu, arah dan kebijakan umum pembiayaan tetap mengedepankan penggunaan surplus dan pengelolaan konservatif sumber pembiayaan dan likuiditas keuangan daerah.
Aini Endis Anrika juga memberikan gambaran mengenai struktur Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Dalam rancangan ini, pendapatan daerah yang semula direncanakan dalam APBD pokok sebesar Rp. 1.714.005.834.919, telah mengalami peningkatan menjadi Rp. 1.736.625.223.502. Sedangkan belanja yang semula direncanakan sebesar Rp. 1.763.745.393.187, juga mengalami peningkatan menjadi Rp. 1.897.343.870.400.