SUARA SOPPENG -- Dalam upaya memaksimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Pemerintah Kabupaten Sidrap bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) telah mengadakan Rapat Kerja Sama Operasional (KSO) pada Senin (2/10/2023).
Rapat ini merupakan langkah konkret sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang bertujuan untuk optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Ketenagakerjaan.
Muhammad Iqbal, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sidrap, memimpin rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lantai III Kantor Bupati Sidrap. Ia didampingi oleh Muhammad Rohady Ramadhan, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Andi Besse, Kabag Kerja Sama.
Baca Juga: Akhir Pekan, Dokter Keliling, Beri Pengobatan Gratis ke 584 Warga di Jakarta
Turut hadir dalam kesempatan tersebut adalah Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Palopo, Makmur, Kepala Kantor Cabang Pembantu BPJamsostek Sidrap, Amina Arsyad, dan Kasi Datum Kejari Sidrap, Uznul Alim.
Peserta rapat merupakan Tim Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kabupaten Sidrap.
Muhammad Iqbal menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidrap telah melaksanakan sejumlah amanah yang terdapat dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Pemkab Sidrap juga memberikan dukungan penuh terhadap program jaminan sosial tenaga kerja dan menginstruksikan tim percepatan bersama BPJamsostek untuk secara berkala melakukan sosialisasi program ini kepada masyarakat.
Baca Juga: Akhir Pekan, Dokter Keliling, Beri Pengobatan Gratis ke 584 Warga di Jakarta
Iqbal menekankan pentingnya perlindungan yang diberikan oleh BPJamsostek kepada masyarakat dan pekerja, mengingat risiko-risiko sosial seperti kecelakaan kerja atau kematian bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.
Iqbal juga mengungkapkan bahwa sebanyak 68 desa di Kabupaten Sidrap telah melakukan pembayaran iuran BPJamsostek pekerja melalui dana desa. Oleh karena itu, kepala Dinas Pemdes telah diberi tugas untuk menyusun anggaran desa di tahun 2024 dan melakukan pemantauan terkait pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2.