Pemusnahan barang bukti ini difokuskan pada pengamanan dan keselamatan, dengan memecah barang bukti menjadi beberapa bagian yang diledakkan secara bertahap untuk meminimalkan risiko bahaya.
Baca Juga: Relawan Banteng Gibran Deklarasi Dukung Gibran Rakabuming Maju di Pilpres 2024
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima perkara tindak pidana perikanan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Putusan pengadilan menegaskan bahwa barang bukti peledak harus dirampas dan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum.
Kejaksaan Negeri Bone berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dalam upaya menjaga hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang dapat membahayakan masyarakat.
“Pemusnahan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan tegas dan berkeadilan,” tutupnya
***