Pemda Luwu Utara Menginisiasi Program Redistribusi 3.200 Bidang Tanah untuk Masyarakat

- 29 Oktober 2023, 14:16 WIB
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani bersama Ketua DPRD, Basir
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani bersama Ketua DPRD, Basir /Hand To Handa/Usman

SUARA SOPPENG - Setelah berhasil melaksanakan redistribusi tanah pada tahap pertama dengan redistribusi sebanyak 1.800 bidang tanah dalam Program Redistribusi Tanah tahun 2023, Pemerintah Daerah Luwu Utara siap untuk memulai tahap kedua dengan redistribusi 3.200 bidang tanah yang tersisa.

Program redistribusi tanah ini merupakan bagian dari program strategis nasional dengan target mencakup sekitar 3 juta bidang tanah yang harus disertifikatkan di seluruh negara. Untuk Kabupaten Luwu Utara, targetnya adalah 5.000 bidang tanah.

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, yang juga merupakan Ketua Panitia Pertimbangan Land Reform (PPL) untuk redistribusi tanah di Kabupaten Luwu Utara, menjelaskan bahwa tujuan dari sidang ini adalah memastikan status, ukuran, penggunaan, penguasaan tanah, kesesuaian dengan rencana tata ruang, dan kondisi tanah secara jelas dan transparan.

Baca Juga: Proyek Pembangunan Jalan Ruas Kaluku-Subur di Luwu Utara Menuju Pemenuhan Target

"Kami juga akan membahas, mempertimbangkan, dan menilai objek dan subjek yang diajukan untuk redistribusi tanah sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkap Bupati Indah.

Hasil dari sidang tersebut menetapkan bahwa dalam tahap kedua redistribusi tanah, sekitar 2.315 kepala keluarga akan menjadi penerima sebanyak 3.200 bidang tanah. Bidang tanah tersebut tersebar di 17 desa di 7 kecamatan, seperti Desa Tandung, Tulak Tallu, Bakka, Pengkendekan, Salama, Tamboke, Minanga Tallu, Ujung Mattajang, Harapan, Mangalle, Patila, Rampoang, Karondang, Munte, Paomacang, Lino, dan Lara.

Bupati Indah berharap bahwa program ini, selain memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan kepada masyarakat, juga akan meningkatkan pendapatan daerah.

Baca Juga: Launching Program Linjamsosnaker di Kabupaten Wajo, Perlindungan Jaminan Sosial untuk Pekerja Keagamaan

Dia juga meminta agar masyarakat yang menerima sertifikat segera menyelesaikan proses pengukuran batas-batas lahan mereka dan memenuhi kewajiban mereka sebagai pemilik tanah.

Program Redistribusi Tanah ini adalah rangkaian kegiatan pemerintah untuk membagi hak atas tanah yang bersumber dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada Subjek Reforma Agraria dengan memberikan sertifikat hak atas tanah.

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x