Lebih jauh, Putra meminta pemerintah untuk mengusut tuntas mafia-mafia minyak goreng yang melakukan ekspor.
"Saya mendukung langkah pemerintah untuk mengusut tuntas kasus eksportir minyak yang terjadi, karena pemerintah harus ingat, kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi dalam sebuah negara, hal ini sesuai dengan pembukaan UUD 1945.” Tutup Putra.
Sebelumnya, Kemendag, Muhammad Lutfi mengatakan, terdapat tiga tahap penimbunan minyak yang dilakukan para calon tersangka.
Baca Juga: PB SEMMI Minta Presiden Jokowi Pecat Menteri Tenaga Kerja
Pertama, pelaku mereka melarikan
Kedua,minyak goreng curah subsidi itu dikemas ulang menjadi minyak goreng premium.
Ketiga, terdapat juga modus minyak goreng curah subsidi yang dilarikan ke luar negeri.***