Seleksi Prajurit TNI 2022, Andika Perkasa Hapus Syarat Tes Renang, Akademik Hingga Keturunan PKI

- 31 Maret 2022, 14:46 WIB
Panglima TNI, Andika Perkasa
Panglima TNI, Andika Perkasa /Silmi Akhsin/

SUARA SOPPENG - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama jajarannya melaksanakan rapat koordinasi dengan agenda pembahasan penerimaan prajurit TNI 2022.

Beberapa poin penting dalam rapat tersebut yakni mengenai syarat dan seleksi masuk TNI periode 2022 mendatang.

Berbeda dengan seleksi sebelumnya, Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Andika menghapus tes renang, tes akademik dan larangan Keturunan PKI ikut seleksi TNI.

Baca Juga: Laksamana Yudo Margono Bahas Keamanan Regional dan Global dengan KASAL Amerika Serikat


Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menghapus mekanisme tes renang dan tes akademik dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI periode 2022.

Andika Perkasa memutuskan penghapusan syarat itu saat pemaparan anak buahnya berlangsung.

Perubahan syarat seleksi prajurit perwira karier,bintara, dan tamtama berlaku hingga di tingkat daerah.

“Itu tidak usah lagi, kenapa renang? Jadi nomor tiga kenapa? Karena apa? Kita enggak fair juga ada orang yang enggak pernah renang, nanti enggak fair, sudahlah,"ucap Andika.

Andika juga menjelaskan, mekanisme penerimaan prajurit juga tak perlu lagi menerapkan tes akademik.

Baca Juga: Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Afrika, Mohamed Salah Dilaser Penonton Hingga Gagal Eksekusi Pinalti

Menurut dia, dalam bidang akademik, cukup mengambil dari nilai ijazah.

“Menurut saya, tes akademik ini sudah ambil saja IPK, terus transkripnya, karena bagi saya yang lebih penting yaitu tadi ijazahnya saja, ijazah SMA itulah akademik mereka,"terang Andika.

“Enggak usah lagi ada tes akademik, tes akademik ya tadi, ijazahnya tadi. Kalau ada ujian nasional, udah itu lebih akurat lagi, itulah dia,” sambung Andika.

Pada pengujung rapat, Andika memerintahkan untuk segera memperbaiki mekanisme penerimaan prajurit.

“Jadi yang saya suruh perbaiki, perbaiki, tidak usah ada paparan lagi karena sangat sedikit,"lanjut Andika.

Baca Juga: APDESI Kubu Arifin Minta Kepolisian RI Tangkap Pelaku APDESI Pendukung Jokowi 3 Periode

"Tapi setelah diperbaiki, itu yang berlaku. Jadi yang PR harus membuat Perpang (Peraturan Panglima TNI) segala macam, segera dibuat,"pungkas Andika.

Keturunan PKI

Dalam kesempatan yang sama, Andika juga memutuskan untuk memperbolehkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) mengikuti seleksi prajurit TNI.

Langkah ini ditempuh Andika dengan mencabut ketentuan yang selama ini diterapkan dalam proses seleksi prajurit, yakni keturunan PKI dilarang mengikuti proses seleksi prajurit.

Kebijakan ini dikeluarkan Andika ketika dirinya memimpin rapat koordinasi penerimaan prajurit TNI tahun 2022 yang meliputi perwira prajurit karier, bintara prajurit karier, dan tamtama prajurit karier.

Baca Juga: Sanksi Amerika Dianggap Tidak Ampuh, Mantan Presiden Rusia Sebut Akan Terbentuk Tatanan Keuangan Baru

Awalnya, Andika mempertanyakan mengenai adanya ketentuan larangan “keturunan” dalam mekanisme penerimaan prajurit.

“Oke, nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?” katanya.

“Pelaku kejadian tahun ‘65-‘66,” jawab sang kolonel.

“Itu berarti gagal, apa bentuknya apa itu, dasar hukumnya apa?," tegas Andika mempertanyakan ketentuan yang dimaksud.

"Izin, TAP MPRS Nomor 25," kata sang kolonel menjawab pertanyaan Andika

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Fahsar Ingatkan Toleransi

Usai mendengar penjelasan dari sang kolonel, Andika kemudian memerintahkan anak buahnya untuk mengroscek TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 guna menemukan dasar hukum yang jelas mengenai larangan tersebut.

Selanjutnya, Andika menjelaskan kepada seluruh panitia seleksi penerimaan prajurit TNI mengenai TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

"Yang lain saya kasih tahu ini, TAP MPRS Nomor 25 tahun 66, satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang tidak ada kata-kata underbow segala macam. Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang itu isinya,” terang Andika.

“Ini adalah dasar hukum, ini legal ini. Tapi tadi yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran komunisme, marxisme, leninisme, itu yang tertulis. Keturunan ini melanggar TAP MPR apa?, Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?," tegas Andika.

Baca Juga: Polandia Embargo Rusia, Ekspor Minyak Hingga Batubara Rusia Akan Kena Imbas

Untuk itu, Andika mengingatkan agar tidak lagi mengada-ada dalam memaknai dasar hukum tersebut.

"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundangan, ingat ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum,” jelas Andika.

“Zaman (kepemimpinan) saya tidak ada lagi keturunan dari apa tidak, karena apa saya menggunakan dasar hukum, oke. Hilang (cabut) nomor empat (ketentuan keturunan PKI)," imbuh Andika.***

 

Editor: Silmi Akhsin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah