SUARA SOPPENG - Tengah beredar seruan aksi demonstrasi dari kalangan mahasiswa seluruh Indonesia, Minggu 10 April 2022.
Aksi tersebut direncanakan pada hari Senin 11 April 2022. Hal itu terlihat dari berbagai spanduk yang beredar di media sosial terkait ajakan aksi serentak Mahasiswa seluruh Indonesia.
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menargetkan 1.000 massa aksi demonstrasi dari berbagai kampus akan bergerak menuju Istana Negara untuk menyampaikan tuntutan ke Presiden Jokowi
Baca Juga: Warga Pulogadung Dapat Sembako dari Anak Buah Prabowo
Namun, aparat kepolisian mengatakan belum menerima informasi seruan aksi tersebut.
Bahkan Polisi mengatakan jika demonstrasi yang akan dilaksanakan tidak memiliki ijin maka akan dibubarkan.
Sementara, surat pemberitahuan harusnya diberikan h-3 sebelum demonstrasi dilaksanakan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pembubaran unjuk rasa itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa.
"Tentunya, ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa yang tidak mendapatkan izin atau laporan kepolisian itu dapat dibubarkan," ujar Zulpan.