BEM SI Targetkan 1000 Massa Demonstrasi 11 April Mendatang, Polisi: Jika Tak Ada Ijin Kami Akan Bubarkan

- 10 April 2022, 02:20 WIB
Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Aksi Demonstrasi Mahasiswa /Silmi Akhsin/

SUARA SOPPENG - Tengah beredar seruan aksi demonstrasi dari kalangan mahasiswa seluruh Indonesia, Minggu 10 April 2022.

Aksi tersebut direncanakan pada hari Senin 11 April 2022. Hal itu terlihat dari berbagai spanduk yang beredar di media sosial terkait ajakan aksi serentak Mahasiswa seluruh Indonesia.

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menargetkan 1.000 massa aksi demonstrasi dari berbagai kampus akan bergerak menuju Istana Negara untuk menyampaikan tuntutan ke Presiden Jokowi

Baca Juga: Warga Pulogadung Dapat Sembako dari Anak Buah Prabowo

Namun, aparat kepolisian mengatakan belum menerima informasi seruan aksi tersebut.

Bahkan Polisi mengatakan jika demonstrasi yang akan dilaksanakan tidak memiliki ijin maka akan dibubarkan.

Sementara, surat pemberitahuan harusnya diberikan h-3 sebelum demonstrasi dilaksanakan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, pembubaran unjuk rasa itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa.

"Tentunya, ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa yang tidak mendapatkan izin atau laporan kepolisian itu dapat dibubarkan," ujar Zulpan.

Baca Juga: Dukungan Ketua Umum Raihan Ariatama Kepada Jokowi, Dikecam HMI Cabang Jogja dan Diminta Pertanggung Jawaban

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyinggung apa yang dikatakan oleh pihak kepolisian terkait rencana demo 11 April nanti.

Refly Harun terheran dengan sikap yang akan dilakukan oleh polisi, dengan berniat untuk membubarkan demo karena tidak ada izin yang diterima oleh pihak kepolisian.

"Polisi mengatakan akan membubarkan demo karena tidak ada izin. Lagi-lagi polisi offside. Demo itu gak perlu izin, karena demo itu aspirasi konstitusional yang dilindungi oleh konstitusi kita," kata Refly Harun dalam kanal YouTube-nya.

Menurutnya, yang terpenting dalam pelaksanaan demo tersebut jangan sampai ada perbuatan anarkis atau perusakan fasilitas publik.

Baca Juga: Meski Ekspor Rusia Dihentikan Eropa, Ternyata Anggarannya Tetap Tangguh, Ini Kecerdasan Vladimir Putin

 

Refly Harun mengungkapkan bahwa surat pemberitahuan kepada polisi dari massa aksi pun bukan yang substantif, namun lebih ke arah teknis.

"Jadi semuanya itu harus dilihat dari sisi teknis pengamanan bukan dari sisi politisnya. Kalau substansi apa yang mau disampaikan itu adalah hak para pengunjuk rasa," tutur dia.

Refly Harun menegaskan jika langkah polisi akan membubarkan demo atas dasar perizinan maka berarti polisi dianggap di atas konstitusi

"Izin itu tidak ada. Bukan izin, tapi cukup pemberitahuan. Kalau polisi meminta izin, waduh, polisi di atas konstitusi namanya, kalau dia memberikan izin atau tidak," ucapnya.***

Editor: Silmi Akhsin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah