Dinas Kesehatan Soppeng Garansi Tidak Ada Vaksin Covid-19 Kadaluarsa

6 April 2022, 17:55 WIB
Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 tahap ke 3 jadi Kewajiban untuk Anggota Polres Bone/Multimedia Polres Bone/ /

SUARA SOPPENG -- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan, Sallang menegaskan tidak ada vaksin kadaluarsa di Soppeng

Hal tersebut ia katakan saat menanggapi isu vaksin Covid-19 kadaluarsa beberapa waktu belakangan ini.

Apalagi kata dia, percepatan vaksinasi yang terus digenjot oleh pemerintah daerah sebagai tanda setiap vaksin Covid-19 yang ada langsung terdistribusi.

Baca Juga: Ramadhan, Polisi Masuk Masjid di Sibulue

"Kami pastikan semua vaksin yang tersedia dan terdistribusi ke fasilitas kesehatan bisa digunakan seluruhnya dengan aman," kata Sallang, dikutip di Rakyat Info, Rabu, 6 April 2022.

Olehnya itu pemerintah menggaransi terkait vaksin Covid-19. Masyarakat kata dia tidak perlu khawatir terkait kondisi vaksin. 

Baca Juga: Hindari Penyimpangan Muatan, Polisi Temui Pemilik Kapal di Pelabuhan Rakyat Bajoe 

Dia meyakini petugas kesehatan dalam memberikan pelayanan sudah sesuai prosedur kesehatan yang ada. 

Petugas akan selalu mengecek tanggal kadaluarsa dari vaksin sekaligus mengatur jadwal pendistribusiannya. 

Baca Juga: Persipura Siap Bangkit

Sallang mengatakan pihaknya menerima vaksin dari Pemerintah Provinsi secara bertahap dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan vaksinasi baik untuk dosis satu, kedua dan ketiga atau booster.

"Saat ini Kabupaten Soppeng memiliki 10.870 dosis stok vaksin Covid-19 meliputi vaksin jenis Sinovac, Pfizer dan Coronvax," tandas Sallang. 

Baca Juga: Raih Penilaian SAKIP dan Reformasi Birokrasi, Ini Pesan Kaswadi Razak

Aturan Perjalanan Dalam Negeri

Sesuai Surat Edaran Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut (efektif mulai 5 April 2022):

  • Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sebelum keberangkatan.
  • Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi primer lengkap dua dosis (kecuali Johnson & Johnson satu dosis) wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) sebelum keberangkatan.
  • Bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) sebelum keberangkatan.
  • Bagi yang tidak dapat vaksinasi karena kondisi kesehatan harus memiliki hasil tes negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam DAN menyertakan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
  • Anak di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes antigen maupun RT-PCR, namun wajib didampingi oleh pelaku perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Tes antigen/RT-PCR dapat dilakukan di lab yang terafiliasi dengan KEMENKES pada daftar berikut: Lab Tes PCR atau Lab Tes Antigen

 

Editor: Usman, S.Pd

Tags

Terkini

Terpopuler