Pada perkara sengketa lahan itu, Pengadilan Negeri (PN) Enrekang memenangkan pihak penggugat atas nama Hj Saddia, yang berhak atas kepemilikan lahan seluas 4 ribu meter persegi.
Baca Juga: Kapolsek Ganra Tegaskan Operasi Yustisi Pendisiplinan Secara Humanis
“Walau eksekusi lahan telah diputuskan dalam perkara No.6/Pdt.G/2015/PN.Ern. Tetapi dalam amar putusan, ada kejanggalan. Misal mereka tidak cantumkan jelas locus-nya (lokasi), berapa luas obyek sengketa. Makanya ini yang kita jadikan dasar perlawanan,” ujar kuasa hukum tergugat, Ida Hamidah dalam keterangannya yang diterima SUARA SOPPENG.
Baca Juga: LSM Ampera Gerak Jalan Santai Sambut Hari Jadi Soppeng ke 761
Bentrokan antara aparat gabungan TNI/Polri dan warga Desa Bubun Lamba berlangsung cukup lama, namun berhasil dikendalikan oleh pasukan gabungan yang di dalamnya pasukan Brimob melakukan pendorongan massa sesuai SOP PHH yang ada.
Baca Juga: PPKM Level 3, LHD Tetap Buka Turnamen Sepak Bola Mini
Panitera Pengadilan Negeri (PN) Enrekang, Abdul Kadir mengatakan, perkara tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pihaknya juga kata dia, sudah memberikan pemberitahuan sejak 2018 mengenai penggusuran lahan sengketa.
Baca Juga: Postingan Ariel NOAH Bersama Sang Putri Banjir Komentar
“Sudah ada peringatan sejak 2018, kami bahkan ingatkan lagi di 2021. Ini sudah inkrah dan berkekuatan hukum,” tegasnya.