Bagi yang makanan pokoknya beras maka kadar Zakat Fitrahnya 3,5 liter X Rp.7.500 Maka Zakat Fitrahnya Rp.26.250-Per Jiwa.
Baca Juga: TNI AD Bahas Program TMMD Sebagai Program Percepatan Pembangunan dan Pengabdian Masyarakat
Bagi makanan pokoknya Jagung,Zakat Fitrahnya 3,5 liter X Rp.6.500, Maka Zakat Fitrahnya Rp.22.750-Per Jiwa.
Baca Juga: Fahsar Optimis Pertumbuhan Ekonomi di Bone Terus Meningkat
Bagi makanan pokoknya campuran ,maka (Harga Beras + Harga Jagung ) di bagi 2,maka Zakat Fitrahnya ( Rp.26.250 + Rp.22.750 ) : 2 .Rp.24.500-Per Jiwa.
Baca Juga: Usia ke 39 Tahun Bunga Citra Lestari Tak Terlihat Menua
Sementara besaran Fidyah ditetapkan Rp.10000 sampai dengan Rp.25.000,-/ Hari/ jiwa disesuaikan dengan kondisi perekonomian masing-masing.
Baca Juga: Camat Cantik Ini Bangun Narasi Optimis ke Karang Taruna
Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah kami menghimbau kepada masyarakat untuk membayar zakat Fitrahnya.