Kawal Penyusunan RTRW Provinsi Jawa Barat Untuk Kepentingan Masyarakat

- 25 Maret 2022, 13:30 WIB
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ir Prasetyawati/Ist-Usman
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ir Prasetyawati/Ist-Usman /

SUARA SOPPENG -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Ir Prasetyawati mengatakan urgensi mengawal penggodokan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat untuk kepentingan masyarakat.

 

Menurutnya dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja Undang-undang yang lebih dikenal sebagai Omnibus Law, di Provinsi Jawa Barat, menyebabkan beberapa konsekuensi dalam penataan wilayah Jawa Barat, khususnya bagi Perda RTRW Provinsi Jawa Barat.

 

Untuk itu, DPRD Jabar kata Prasetyawati membentuk Panitia Khusus (Pansus) VI yang bertugas membahas tentang Penyusunan RTRW tahun 2022 - 2024 Provinsi Jawa Barat 

Baca Juga: Jaga Kebersihan Lingkungan, Warga Desa Bana Rutin Kerja Bakti

"Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW Provinsi) adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional. Sama halnya dengan perencanaan tata ruang nasional, jangka waktu RTRW Provinsi ini berlaku selama 20 tahun dan akan ditinjau setiap 5 tahun sekali," kata Ketua PD PIRA Jawa Barat ini.

Baca Juga: TNI AD Bahas Program TMMD Sebagai Program Percepatan Pembangunan dan Pengabdian Masyarakat

Prasetyawati yang juga bendahara dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Barat yang yang mendapat mandat rakyat sebagai Anggota Pansus VI mengatakan bahwa dalam RTRW dibahas Struktur Ruang dan Pola Ruang Wilayah Provinsi, Struktur ruang yang diatur dalam RTRW Provinsi mencakup dua hal. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Boleh Mudik Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x