SUARA SOPPENG -- Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Wajo, Ashar mengatakan jatah pupuk bersubsidi untuk tiap petani adalah dua hektar
Itupun berdasarkan data masing-masing kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK). Jadi, jika luas sawah yang dikelola lebih dari dua hektar, lebihnya itu bisa melalui pupuk nonsubsidi.
"Kita tidak bisa lagi bermain dengan data sekarang karena semua sistem online dan terintegrasi dengan data kependudukan," kata Ashar dikutip pada laman resmi Pemkab Wajo, 17 April 2022
Baca Juga: Bupati Sidrap Dollah Mando Serahkan Zakat ke 544 Warga Baranti Apalagi kata dia, semua usulan berdasarkan data kelompok tani dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK)
Baca Juga: Gerindra Sulteng Kembali Bagikan 5000 Takjil Buka Puasa
"Jadi, ketika kita mencoba untuk mengusulkan lebih dari jatah dua hektar per nomor KK, maka akan otomatis tertolak oleh sistem. Juga, pupuk bersubsidi ini diawasi langsung oleh berbagai pihak dan jumlahnya selalu berkurang dari yang diusulkan," bebernya.
Baca Juga: Bupati Sidrap Dollah Mando Serahkan Zakat ke 544 Warga Baranti
Sementara, Bupati Wajo meminta kepada Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang syarat dan ketentuan pupuk bersubsidi ini.
Baca Juga: Pemkab Tana Toraja Bertekad Wujudkan Kabupaten Sehat
"Saya yakin masyarakat kita akan lebih mudah mengerti jika kita intens menjelaskan. Kepada masyarakat, jika menemukan pelanggaran, silakan dilaporkan," ucap Amran Mahmud.