28 Kendaraan Dinas di Sidrap dilelang

- 20 April 2022, 06:27 WIB
Ilustrasi / TEGAS! KPK Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi, Salah Satunya untuk Mudik
Ilustrasi / TEGAS! KPK Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi, Salah Satunya untuk Mudik /

Sementara yang belum terjual, lanjut Andi Rahmat, yakni 5 slot berisi 11 unit kendaraan terdiri dari 4 kendaraan eks ambulans dan 7 roda dua.

"Kendaraan-kendaraan tersebut belum terjual lantaran limit harganya masih terlalu tinggi, makanya akan akan dinilai ulang lalu dilelang kembali," ungkapnya.

Baca Juga: Kapolres Soppeng Pastikan Kegiatan Ramadhan Fest HIPMI Bisa Dilaksanakan

Ditambahkannya, hasil penjualan kendaraan Pemkab Sidrap tersebut dimasukkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah, Irwan, menjelaskan, lelang kendaraan dinas merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi Bidang Pengelolaan Aset terkait siklus pemindahtanganan kendaraan.

Baca Juga: Rusia Akan Serang Pihak Yang Membantu Ukraina Termasuk NATO

Irwan, menyebutkan ada 10 organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengajukan usulan penjualan kendaraan dinas untuk dilelang.

"Kendaraan yang dilelang sudah memenuhi kriteria yakni paling cepat usia 7 tahun atau kondisinya rusak berat. Selain itu lelang telah melalui proses penilaian," terang Irwan.

Baca Juga: Hukum dan Dalil Bayar Zakat Fitrah

"Proses penilaian dilakukan dua institusi, boleh KPKNL atau bisa juga dilakukan pihak ketiga, KJJP," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah