28 Kendaraan Dinas di Sidrap dilelang

- 20 April 2022, 06:27 WIB
Ilustrasi / TEGAS! KPK Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi, Salah Satunya untuk Mudik
Ilustrasi / TEGAS! KPK Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi, Salah Satunya untuk Mudik /

SUARA SOPPENG -- Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sidrap bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare, menggelar lelang kendaraan dinas milik Pemkab Sidrap, Selasa (19/4/2022). 

Lelang secara online (e-Auction) dan terbuka untuk umum tersebut dipusatkan di kantor BKAD Sidrap, yang terletak di Kompleks SKPD, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu. 

Kendaraan dinas yang masuk daftar lelang terdiri 15 mobil, 11 motor, dan 2 alat berat, masing-masing 1 jenis excavator dan 1 traktor.

 Baca Juga: Semarak Ramadhan, Novita Ajak Srikandi Pemuda Pancasila Daerah Melakukan Santunan ke Yatim Piatu

Proses lelang dihadiri Kepala BKAD Sidrap, Andi Rahmat Saleh, pejabat lelang KPKNL, Eko Budi Syaifuddin, dan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah, Irwan. 

Turut hadir Kasubid Pengamanan, Pemindahtanganan dan Penghapusan, Guntur, dan Kasubid Perencanaan, Kebutuhan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan, Aditya Darmanto.

Baca Juga: Pesan Habib Lutfi ke Prabowo: Pentingnya Pelibatan Rakyat dalam Upaya Peningkatan Pertahan Negara

Andi Rahmat Saleh mengatakan, ada 28 unit kendaraan dinas dari tahun pengadaan 2005 yang terbagi 9 slot, dilelang dengan total limit Rp 363 juta.

"Yang laku terjual itu hanya 4 slot yang berisi 17 kendaraan yakni 11 mobil, 4 motor dan 2 alat berat. Harga jualnya sebesar Rp 301 juta," ucapnya.

Baca Juga: Tak Lupakan Konstituen, Tina Wiryawati Intens Berbagi

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x