28 Kendaraan Dinas di Sidrap dilelang

- 20 April 2022, 06:27 WIB
Ilustrasi / TEGAS! KPK Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi, Salah Satunya untuk Mudik
Ilustrasi / TEGAS! KPK Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Kepentingan Pribadi, Salah Satunya untuk Mudik /

Irwan selanjutnya berharap, OPD yang memiliki kendaraan dinas atau barang lain yang yang memenuhi kriteria untuk dilakukan penjualan, melakukan pengusulan ke bidang aset untuk dilakukan proses lelang.

Baca Juga: Hukum dan Dalil Bayar Zakat Fitrah

"Mudah mudahan target pendapatan yang diamanatkan pada bidang aset bisa terealisasi," pungkasnya.

 

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah