Pemkot Palangkaraya Minta ASN Ikuti Kebijakan Pemerintah Terkait Larangan Open House

- 29 April 2022, 07:47 WIB
Ilustrasi/ Usman
Ilustrasi/ Usman /

 

SUARA SOPPENG -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangkaraya, Hera Nugrahayu mengatakan, seluruh pejabat maupun pegawai atau ASN di lingkungan Pemerintah Kota Palangkaraya, mengikuti mengikuti segala kebijakan Pemerintah Pusat terkait larangan open house

“Iya, pejabat dan ASN harus patuh, loyal dan senantiasa mengikuti aturan pemerintah yang lebih tinggi,” kata Hera dialansir dari Bimata, Jumat 29 April 2022.

Menurutnya, adanya larangan bagi pejabat dan ASN menggelar open house, sejatinya lebih kepada upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Terutama untuk menghindari terjadinya kerumunan dalam jumlah besar.

Baca Juga: Prasetyawati Minta Pemerintah Pastikan Jalur Mudik dan Arus Balik Aman

Saat ini angka kasus aktif Covid-19 terus mengalami penurunan signifikan, yang menunjukkan pengendalian sebaran Covid-19 sudah tertangani dengan baik, sehingga harus dipertahankan dan ditingkatkan.

“Maka karena itu, masyarakat diminta tetap waspada dengan selalu menjaga protokol kesehatan atau prokes, dimanapun beraktivitas ataupun berada,” jelasnya.

Baca Juga: 48 Kelompok Tani di Bone Dapat Traktor Roda Dua

Hera menjelaskan, seiring pengendalian sebaran Covid-19 yang sudah tertangani dengan baik, kini berbagai kebijakan kelonggaran telah diberlakukan pemerintah.

Contohnya, pemerintah telah mempersilahkan umat muslim melaksanakan salat tarawih di masjid. Lalu masyarakat juga boleh mudik lebaran. Kemudian shalat Idul Fitri bisa dilaksanakan di masjid maupun lapangan terbuka.

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x