Pemkab Soppeng Bareng DPRD Bakal Buat Aturan Pengelolaan Zakat dan Sistem Pertanian Organik

- 10 Mei 2022, 14:31 WIB
Bupati Kabupaten Soppeng H.Andi Kaswadi Razak
Bupati Kabupaten Soppeng H.Andi Kaswadi Razak /

SUARA SOPPENG -- Pemerintah Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan sedang menggodok dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yaitu raperda pengelolaan zakat dan sistem pertanian Organik.

Hal itu terungkap saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng menggelar rapat paripurna yang meminta penjelasan bupati Soppeng H Andi Kaswadi Razak terhadap dua rancangan peraturan daerah ini.

Bupati Soppeng, H. Andi Kaswadi Razak menjelaskan terkait tata pengelolaan zakat di Indonesia saat ini sepenuhnya mengacu kepada Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat

Baca Juga: Setelah Mantan Wabup, Kini ASN Terbaik Sinjai Meninggal Dunia

“UU ini secara khusus memberikan wewenang kepada Badan amil zakat nasional (Baznas) sebagai pelaksana utama penyelenggara zakat di Indonesia,”kata Kaswadi dilansir dari Hak Swara, Selasa 10 Mei 2022.

Baca Juga: Inilah Perbedaan Zakat, Infaq dan Shadaqah

Menurutnya, UU Zakat nomor 23 tahun 2011 merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu diatur untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat islam

Baca Juga: Kemenag Soppeng, Semangati KUA Liliriaja dan Jaga Kebersihan

“Dalam Undang-undang juga dijelaskan bahwa Baznas Kabupaten dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada instansi pemerintah,BUMN, BUMD, Perusahaan swasta serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau tempat lainnya,” urai Kaswadi.

Baca Juga: Hukum dan Dalil Bayar Zakat Fitrah

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x