Penerapan SPM dan pemenuhan pelayanan dasar tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah baik pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten/kota. ****
Penerapan SPM dan pemenuhan pelayanan dasar tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah baik pemerintah daerah provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten/kota. ****
Editor: Usman, S.Pd