Ditangan Dollah Mando, Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Sidrap Tertinggi di Sulsel 

- 14 Mei 2022, 11:30 WIB
Bupati Sidrap Dollah Mando saat menggelar takbiran bersama masyarakat/Pemkab Sidrap
Bupati Sidrap Dollah Mando saat menggelar takbiran bersama masyarakat/Pemkab Sidrap /

SUARA SOPPENG – Kabupaten Sidenreng Rappang berhasil meraih capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) tertinggi di Provinsi Sulawesi Selatan pada tahun 2021. Dari enam bidang yang dievaluasi, capaian rata-rata Kabupaten Sidrap yaitu 90,76%.

Keberhasilan Kepemimpinan Dollah Mando sebagai bupati terungkap dalam rapat penyampaian hasil evaluasi laporan penerapan SPM tahun yang digelar Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI

Kegiatan yang berlangsung secara daring ini diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Sidrap di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah, Kompleks SKPD, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu. 

 Baca Juga: Bupati Dan Wakil Bupati  Sidrap Melayat ke Rumah Duka  H. Barmang

Hadir di kesempatan tersebut, Kabag Tata Pemerintahan Sidrap, Fandy Anshary, Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Bappelitbangda, Adli Lukman, Kabid Perencanaan Perekonomian, SDA dan Pembangunan Manusia Bappelitbangda, Nasrah Anitasari Rasyid, tim penerapan SPM serta OPD pengampu urusan OSM.

Dilansir pada laman resmi pemkab Sidrap, Sabtu, 14 Mei 2022, disebutkan saat evaluasi, SPM Sidrap di bidang sosial mencapai 100%, bidang pera 100%, bidang trantibum linmas 93%, bidang PU 89%, bidang kesehatan 85%, dan bidang pendidikan 78%

"Jika dirata-ratakan, capaian SPM Sidrap 90,76% tertinggi dari seluruh kabupaten/kota di Sulsel,"tulisnya.

Baca Juga: Prabowo Disambut Upacara Militer di Vietnam

Untuk tingkat kabupaten di wilayah regional Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, capaian SPM Sidrap menempati posisi keempat setelah Bone Bolango, Minahasa Tenggara, dan Minahasa. Sementara di tingkat provinsi pada wilayah regional yang sama, Provinsi Sulawesi Selatan menduduki urutan pertama dengan capaian 100%.  

Sebagai informasi, Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.  

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x