Legislator Asal Soppeng Desak Revisi UU Hukum Perdata, Supriansa: Sejak Zaman Belanda

- 5 Juli 2022, 14:24 WIB
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Supriansa/FB Supriansa
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Supriansa/FB Supriansa /

SUARASOPPENG - Eks Wakil Bupati Kabupaten Soppeng, Supriansa mendesak Undang-undang Hukum Perdata segera direvisi, Selasa 5 Juli 2022.

Menurut Anggota Komisi III DPR RI tersebut UU itu sudah terlampau lama yang diatur sejak zaman Belanda.

Hal itu disampaikan Supriansa usai hadir dalam RUU Tentang Hukum Acara Perdata di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/7/2022).

Baca Juga: Dorong Pemulihan Ekonomi, Dekranasda Soppeng Aktif Promosi Produk UMKM

Hadir sebagai narasumber yaitu Hakim Agung Kamar Perdata Syamsul Ma'arif mewakili Ketua Kamar Perdata MA I Gusti Agung Sumanatha S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Feri Wibisono, S.H., M.H., C.N. dan Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan.

Maka, Focus Group Discussion (FGD) menyerap masukan pandangan dari segenap pakar berkaitan pembahasan RUU Tentang Hukum Acara Perdata menjadi sangat penting untuk membentuk UU yang relevan dengan kondisi masyarakat terkini.

”Komisi III sengaja membuat FGD dalam rangka pembahasan tentang RUU hukum acara perdata,"kata Supriansa.

Kita ketahui bersama, bahwa hukum acara perdata diatur dan disusun pada zaman Belanda, sudah lama sekali.

Baca Juga: Video Viral, harga Sawit Anjlok, Petani Ramai-ramai Jual ke Malaysia!

"Nah, tentu sudah banyak kondisi yamng sudah berubah sepanjang perjalanan republik ini mulai dari kondisi masyarakatnya dan suasananya, Oleh karena itu, tugas kita mencoba untuk meninjau UU yang sudah tidak relevan akan diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru,”sambung Supriansa.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menyebut FGD sangat bermanfaat untuk pembuatan sebuah UU supaya semakin memperluas cakrawala melalui penyerapan seluas-luasnya pemikiran-pemikiran dari para pakar.

Untuk kemudian, sambung Supriansa, berbagai masukan tersebut nantinya akan disambungkan antara pemikiran masyarakat dengan pemikiran para anggota parlemen khususnya di Komisi III DPR RI .

“Indonesia merupakan negara yang begitu luas dan kaya akan berbagai etnis dan adat,"katanya

Baca Juga: Eks Presiden ACT Diduga Gunakan Donasi Masyarakat Untuk Kepentingan Pribadi!

Baca Juga: Ketua Umum Tidar DKI Jakarta, Agung Subiyakto: Tidar DKI Jakarta Harus Jadi Barometer Sayap Partai Lainnya!

"Masyarakat di Sulawesi tentu berbeda dengan Sumatera begitu juga halnya Jawa berbeda dengan Madura . Maka, harus lahir sebuah UU yang bisa diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia termasuk Pemerintah untuk menggunakan UU tersebut nantinya sebagai dasar acuan hukum,”pungkas pri kelahiran Soppeng itu.***

Editor: Silmi Akhsin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah