Sidang MKP Gerindra Putuzkan Syukri Zen Bersalah

- 26 Agustus 2022, 21:51 WIB
Pelaksanaan Sidang MKP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Pelaksanaan Sidang MKP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) /Usman/

SUARA SOPPENG -- JAKARTA -- Majelis Kehormatan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memutuskan untuk memberhentikan salah seorang kadernya atas nama Syukri Zen yang melakukan pemukulan terhadap seorang wanita di salah satu SPBU di Kota Palembang beberapa waktu lalu.

Hal itu terungkap usai pelaksanaan sidang Mahkamah Kehormatan Partai yang dipimpin oleh Maulana Bungaran di kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022)

Maulana didampingi, Raka Gani Pissani, Sutra Dewi, Setyoko, Randy Effendi, ketua OKK DPP Partai Gerindra Prasetyo Hadi dan Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Selatan Kartika Sandra Desi.

Kendati proses sidang dilakukan secara verstek atau tidak dihadiri oleh terlapor Anggota DPRD Kota Palembang, Syukri Zen namun, Maulana menyampaikan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, juga telah meminta pandangan dari ketua OKK DPP Partai Gerindra serta pemeriksaan bukti-bukti yang ada.

Baca Juga: Puan disambut Hangat Surya Paloh di Tower NasDem

“MKP Partai Gerindra bulat memberikan pertimbangan, bahwa teradu telah sangat jelas melanggar yang pertama pasal 8 AD Partai Gerindra yang mana watak partai Gerindra adalah demokratis, merdeka, pantang menyerah, berpendirian teguh, percaya pada kekuatan sendiri dan kekuatan rakyat, terbuka dan taat hukum serta senantiasa, berjuang untuk kepentingan rakyat,” ungkapnya.

Selanjutnya Syukri Zen dinyatakan telah melanggar Pasal 16 ayat 2 dan 3, pasal 67 ayat 5 Anggaran Dasar Partai Gerindra mengenai sumpah kader dan Pasal 68 tentang jati diri kader Partai Gerindra.

Baca Juga: Dr. KH. Andi Aderus Pasinringi Pimpin PW DDI Sulsel

"Demi kehormatan dan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa mengadili, 1 saudara HM Syukri Zen selaku kader Partai Gerindra yang telah terbukti melanggar AD/ART Partai Gerindra, 2. merekomendasikan kepada Ketua DPP dan Ketua Dewan Pembina untuk memberhentikan dan mencabut kartu keanggotaan Partai Gerindra atas nama saudara Syukri Zen, SIP, "ungkap Maulana.
Akan tetapi dalam keputusan tersebut, meski Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra sudah diputuskan untuk memberhentikan Syukri Zen, namun keputusan resmi ada di tangan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto.

"Memberikan rekomendasi kepada ketua dewan pembina dan ketua umum Partai Gerindra untuk dilaksanakan pergantian antar waktu terhadap Saudara Syukri Zen selaku anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi Partai Gerindra," ujarnya.

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah