Berniat Menjadi Penyelenggara Pemilu Di Soppeng,  Ini Persyaratan Yang Perlu Dipenuhi

- 16 September 2022, 09:27 WIB
Poster pendaftaran pengawas pemilu tingkat kecamatan
Poster pendaftaran pengawas pemilu tingkat kecamatan /titter

 

SUARA SOPPENG –  Sesuai dengan surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Soppeng nomor 040/KP.01/K.SN.17/09/2022 tentang pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 telah dibuka untuk masyarakat.

Pendaftaran akan dimulai pada 21 - 27 September 2022 dan para peserta akan diseleksi melalui berbagai tahap diantaranya tahap verifikasi administrasi, tes tertulis berbasis CAT dan tes wawancara.

Baca Juga: Begini Respon Pimpinan ASN Yang Tendang Perempuan di Jalanan

Adapun berkas yang harus dipenuhi pelamar yaitu.

  • Foto copy kartu tanda penduduk (KTP-E)
  • Pas photo ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
  • Foto copy Ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan tanpa dilegalisir dengan memperlihatkan ijazah asli.
  • Surat keterangan jasmani dari rumah sakit atau puskesmas.
  • Surat izin atasan langsung bagi PNS, dan
  • Surat pernyataan.

Ketua Pokja pembentukan Panwaslu Kecamatan, Abd.Jalil.Spd.Mpd menyampaikan bahwa pelamar masih ada yang perlu diperhatikan terkait dengan surat keterangan Rohani dan Bebas Narkotika.

Baca Juga: Bawaslu Sleman Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan

"Terkait keterangan rohani dan bebas narkotika disampaikan sebelum pelantikan, “cap Abd.Jalil, Jumat 16/09/2022. 

 

****

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah