SUARASOPPENG - Kejaksaan Negeri Soppeng menetapkan PPTK Kantor UPT Wilayah V Dinas Marga dan Bina Konstruksi Sulsel tersangka kasus korupsi.
Hal tersebut disampaikan Kasi Intel kejaksaan Negeri Soppeng, Musdar.
"Tersangka atas nama AR (insial) selalu PPTK Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi,"terangnya
Baca Juga: Polisi Peduli, Kapolres Soppeng Salurkan Bantuan Sembako ke Warga Citta
Musdar menjelaskan, kegiatan yang disinyalir disalahgunakan tersangka dianggaran 2017 dan 2018 dengan total 5 milyar.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan saksi dan melakukan ekspos dengan antara jaksa maka kami berkesimpulan menetapkan AR sebagai tersangka korupsi," sambungnya.
Sementara Kasi Pidsus, Ridwan menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa beberapa item pada tahun 2017- 2018 dimana pada pelaksanaan pekerjaan tersebut tanpa didukung bukti nota pembelanjaan material.
"Beberapa item telah diperiksa salah satunya tidak adanya nota pembajaan material selama 2 tahun,"katanya.