SUARA SOPPENG -- Kades Donri-Donri Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan, Muhiddin Tebu dijemput Kejaksaan Negeri Soppeng melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran Tahun 2017 / 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Salahuddin SH. MH mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan putusan dari Mahkamah Agung dan langsung melakukan eksekusi.
Eksekusi Kepala Desa Donri-Donri atas tindakan korupsi ADD tahun anggaran Tahun 2017 / 2018 di kediamannya setelah Kasasi dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Hendri Juniansyah Blusukan dan Serap Aspirasi Warga Lubuklinggau
“Setelah kami koordinasi pihak penyidik, status Kades Donri-Donri sudah kooperatif dan sudah ada ruangan persiapan untuk di eksekusi,” ujar Salahuddin, Selasa (28/2/2023).
Lanjut mantan Kejari Takalar mengungkapkan, bahwa Kades Donri-Donri Muhiddin tiba di kejaksaan pada pukul 11:00 Wita. Hari ini akan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Watansoppeng.
“Ancaman hukuman 1 tahun dengan denda 50 Juta,” terangnya. Baca Juga: Pemkab Wajo Bersama UNICEF Komitmen Bangun Lingkungan Aman dan Layak Anak
“Pihaknya menuturkan bahwa dengan denda 50 juta telah dibayarkan dan kami sudah mengurus administrasinya,” terangnya lagi.
Sebelumnya diketahui bahwa hakim Tipikor telah memutuskan perkara tindak pidana korupsi ADD yang dilakukan Kades Donri-Donri sebagai tersangka dinyatakan bebas.
Baca Juga: Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Resmikan Masjid Ilham IKA SMPN 1 Sinjai