Baca Juga: PAPERA Jakarta Barat Sosialisasi di Pasar Grogol, Pedagang: Kami Ingin Pak Prabowo Presiden!
Pendistribusian zakat fitrah, fidyah, dan infaq RTM dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan dikelola oleh UPZ desa dan kelurahan dengan persentase pengelolaan: (1) Zakat fitrah dan fidyah untuk UPZ masjid 100%; (2) Infaq RTM untuk UPZ masjid (10%), UPZ kecamatan (50%), dan BAZNAS Kabupaten (40%).
Sementara infaq jemaah umrah, dan jemaah haji akan dikelola BAZNAS. Masih mengutip dari SK itu, pengelolaan zakat fitrah dan infaq RTM tingkat desa/kelurahan, diharap berkoordinasi dengan pemerintah desa, UPZ kecamatan, camat, Kepala KUA serta tokoh agama lainnya.
***