Penetapan Zakat Fitrah di Luwu Utara Dibagi 3 Kategori, Segini Besarannya

- 7 April 2023, 16:02 WIB
Daftar mereka yang wajib dan berhak menerima zakat fitrah .
Daftar mereka yang wajib dan berhak menerima zakat fitrah . /Canva.com/

Baca Juga: PAPERA Jakarta Barat Sosialisasi di Pasar Grogol, Pedagang: Kami Ingin Pak Prabowo Presiden!

Pendistribusian zakat fitrah, fidyah, dan infaq RTM dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan dikelola oleh UPZ desa dan kelurahan dengan persentase pengelolaan: (1) Zakat fitrah dan fidyah untuk UPZ masjid 100%; (2) Infaq RTM untuk UPZ masjid (10%), UPZ kecamatan (50%), dan BAZNAS Kabupaten (40%).

Sementara infaq jemaah umrah, dan jemaah haji akan dikelola BAZNAS. Masih mengutip dari SK itu, pengelolaan zakat fitrah dan infaq RTM tingkat desa/kelurahan, diharap berkoordinasi dengan pemerintah desa, UPZ kecamatan, camat, Kepala KUA serta tokoh agama lainnya. 

***

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x