Penetapan Zakat Fitrah di Luwu Utara Dibagi 3 Kategori, Segini Besarannya

- 7 April 2023, 16:02 WIB
Daftar mereka yang wajib dan berhak menerima zakat fitrah .
Daftar mereka yang wajib dan berhak menerima zakat fitrah . /Canva.com/

SUARA SOPPENG-- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah, infaq rumah tangga muslim (RTM), fidyah, infaq ibadah umrah, dan infaq jemaah haji 1444 H / 2023 M.

Penetapan ini dituangkan ke dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor 188.4.45/273/III/2023 tentang Penetapan Besaran Zakat Fitrah, Infaq RTM, Fidyah, Infaq Ibadah Umrah, dan Infaq Jemaah Haji 1444 H / 2023 M.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, ditetapkan zakat fitrah dibagi 3 kategori. Kategori I Rp25.000, khusus wilayah Rongkong, Seko dan Rampi. Kategori II Rp35.000 untuk wilayah dataran dan pesisir. Sementara kategori III Rp40.000 untuk wilayah dataran.

 

Baca Juga: Indah Putri Indriani Tegaskan Masyarakat Harus Merasakan Kehadiran Negara

Berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Bupati Luwu Utara tersebut, besaran infaq RTM Rp50.000. Sementara untuk infaq ibadah umrah sebesar Rp100.000, dan infaq jemaah haji Rp500.000. Adapun untuk besaran fidyah senilai Rp20.000 – Rp25.000 per hari.

Disebutkan dalam SK tersebut, pengumpulan zakat fitrah, fidyah, dan infaq RTM akan dilakukan pengurus masjid pada masing-masing desa dan kelurahan, dikoordinir Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa dan kelurahan, dalam hal ini imam desa dan kelurahan.

 

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x