PT UPC Sidrap Bayu Energi dan Pemkab Sidrap Sepakat Hibah Tanah untuk Dry Port

- 3 Agustus 2023, 14:43 WIB
Foto
Foto /Istimewa/Usman

SUARA SOPPENG, SIDRAP - Sebuah langkah penting dalam memajukan sektor infrastruktur terjadi ketika PT UPC Sidrap Bayu Energi dan Pemerintah Kabupaten Sidrap menyepakati perjanjian hibah aset tanah seluas 10.175 m2 di Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu.

Lahan tanah jalan ini diharapkan menjadi akses masuk lokasi pembangunan dry port atau pelabuhan daratan yang strategis.

Rencana ini akan menghubungkan tanah Pemerintah Kabupaten Sidrap di Dusun II Mattirotasi dengan jalan Poros Sidrap-Parepare.

Baca Juga: PSI Dukung Prabowo Subianto, Pengamat : Dugaan Faktor Kedekatan dengan Presiden Jokowi

Dengan perjanjian ini, PT UPC Sidrap Bayu Energi akan menghibahkan 9 (sembilan) persil tanah yang telah bersertifikat senilai Rp1,111,923,794.00.

Acara penandatanganan perjanjian berlangsung di Kantor Bupati Sidrap dengan kehadiran pejabat Pemkab Sidrap, seperti Sekda Sidrap, H. Basra, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Azis Damis, Kabag Hukum, Andi Kaimal, dan Kepala Bidang Pengelolaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah.

Dari PT UPC Sidrap Bayu Energi, hadir Manager Land Acquisition, Sarpan, dan Andi Irma Balla. Notaris Lisa Trizza Firgita Adhilia juga turut hadir untuk menyelesaikan akta pelepasan hak atas tanah.

Baca Juga: Desa Wisata Sidenreng Rappang Dikembangkan Melalui Pelatihan Kreatif

Sekda Sidrap, H. Basra berharap proses pemindahan hak dapat segera diselesaikan sebelum perayaan HUT ke-17 pada 17 Agustus 2023 mendatang, agar Pemda bisa cepat melakukan penatausahaan aset.

Andi Kaimal dari Kabag Hukum menyatakan bahwa perjanjian pelepasan hak atas tanah telah diteliti secara administratif dan sah milik PT UPC Sidrap Bayu Energi, sehingga dapat diakui sebagai aset Pemda Sidrap setelah melalui proses sesuai peraturan perundangan-undangan.

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x