Selain itu, ia khawatir sistem tertutup justru berpotensi sebagai wujud baru kemunduran demokrasi.
Ujang selanjutnya juga mewanti-wanti apabila MK mengabulkan gugatan atau mengembalikan ke sistem proporsional tertutup, maka ada pelanggaran terhadap prinsip dasar open legal policy.
Baca Juga: Pilpres 2024 Itu Tak Lagi Sama
Baca Juga: Andi Ritamariyani Sebut Pencanangan Sekolah Lansia di Wajo Pertama di Sulsel
Sebab kewenangan untuk menentukan sistem pemilu adalah milik pembuat UU antara lain Presiden, DPR.
"MK pada 2008 itu sudah memutuskan terbuka gitu, masa hanya karena usahakan intervensi politik, karena kepentingan partai tertentu masa lalu dijadikan tertutup, ini lucu," kata Ujang,
"Apalagi tadi tahapan-tahapan Pemilu sudah berjalan, itu akan menghancurkan tahapan-tahapan Pemilu dan merusak sistem yang sudah ada. Karena itu, ya mestinya MK jangan merasa benar sendiri, harus berbuat adil dalam konteks itu sendiri," imbuhnya.***