Sinjai Godok Aturan Pemberdayaan dan Perlindungan Hak Perempuan

14 Mei 2022, 09:30 WIB
Bupati Kabupaten Sinjai Andi Seto Asapa- Pemkab Sinjai /

SUARA SOPPENG – Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Sinjai menggelar Focus Group Discussion (FGD) kegiatan penelitian dan pengembangan aspek sosial dan kependudukan terkait penyusunan dokumen strategi dan prioritas pemberdayaan perempuan dalam pencapaian pemenuhan dan perlindungan hak perempuan.

Kegiatan yang melibatkan tim ahli dari Institute Community Justice (ICJ) Makassar Husmirah Husain dan Dr. Hj. Lu’mu Taris dari Universitas Negeri Makassar (UNM) ini berlangsung di Aula Kantor Balitbangda Sinjai, jalan Ahmad Yani nomor 3 Sinjai, Jumat pagi (13/5/2022).

Kepala Balitbangda Sinjai Arifuddin yang diwakili oleh Kepala Bidang Sosial, Ekonomi dan Pemerintahan, Hardi Achmad mengatakan bahwa penyusunan dokumen kajian ini merupakan salah satu program strategis dari Balitbangda Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2022.

Baca Juga: Seminggu Jual Karcis, Sinjai Dapat PAD Hingga Rp. 145 Juta

“Kegiatan FGD yang kita laksanakan hari ini adalah merupakan FGD antara, dimana sebelumnya kita sudah lakukan FGD awal di bulan Maret lalu, tujuannya untuk mempertajam dan lebih mengembangkan kajian kita, ” jelasnya.

Ia berharap kepada peserta agar memberikan masukan serta data yang dibutuhkan sehingga dokumen kajian yang dihasilkan nantinya bisa lebih berkualitas.

Baca Juga: Tentara Manunggal Membangun Desa Garap Marioriwawo

Sementara itu Tim Ahli dari UNM Dr. Hj Lu’mu Taris mengatakan bahwa FGD ini merupakan tahapan dari penyusunan dokumen kajian Pemkab Sinjai dalam rangka pemenuhan hak-hak perempuan sehingga kedepan Sinjai lebih baik dari segi aspek pemberdayaan dan pemenuhan hak perempuan.

Menurutnya, output dari kegiatan ini adalah untuk menghasilkan dokumen kajian yang akan digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan dan penyusunan program bagi seluruh OPD maupun lembaga pemerhati pemberdayaan perempuan yang ada di Sinjai.

Baca Juga: Hari Pendidikan Nasional, Siswa SMAN 8 Bone, Terbitkan Buku Terowongan Waktu

Dosen UNM ini menambahkan bahwa penyusunan dokumen ini akan dikaji dalam 4 aspek yaitu aspek hukum dan humaniora, aspek sosial budaya, aspek sarana dan prasarana serta aspek konseling.

“Empat aspek inilah yang akan menjadi dasar hukum atau dasar dalam pemenuhan hak-hak perempuan untuk meningkatkan kapasitasnya, baik untuk ASN maupun non ASN serta masyarakat secara umum,” kuncinya.

Baca Juga: Bentuk Koalisi Dini, Golkar Bertekad Jadikan Airlangga Presiden

Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa OPD terkait, Yayasan Rumah Dongeng Sinjai dan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai.

Editor: Usman, S.Pd

Tags

Terkini

Terpopuler