Ini Ketentuan Zakat Fitrah dan Fidyah di Kabupaten Soppeng Tahun 2022

- 25 Maret 2022, 08:04 WIB
Ilustrasi/Foto Berita Bojonegoro
Ilustrasi/Foto Berita Bojonegoro /

SUARA SOPPENG -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Soppeng tetapkan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan tahun 1443 H/ 2022 M. 

 

Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah tersebut ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Baznas Kabupaten Soppeng bersama pemerintah daerah (Kabag Kesra), Kemenag serta para kepala KUA di ruang Kerja Kantor Baznas Kabupaten Soppeng, Jalan Kemakmuran

 

Dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh ketua Baznas Kabupaten Soppeng KM. Satturi,M.Pd.I, disepakati bersama bahwa besaran Zakat Fitrah yang berlaku di Kabupaten Soppeng adalah sebesar Rp.26.250-Per jiwa.

Baca Juga: Penjualan Kapal KRI Teluk Sampit 515, Rachel Maryam: Langkah Cerdas dan Sigap Kemhan dan TNI

“Alhamdulilah telah disepakati bersama bahwa nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan berdasarkan harga beras dengan kualitas baik rata-rata seharga Rp.7.500 /liternya, di kali 3,5 liter sedangkan kalau di uangkan maka besaran zakat fitrah sebesar Rp.26.250-Per jiwa, ungkap Satturi dilansir di Hak Swara, 25 Maret 2022.

Baca Juga: Polemik Vladimir Putin Akan Hadiri KTT G20, Indonesia Tetap Akan Mengundang Rusia

Berikut Rinciannya :

Baca Juga: Vladimir Putin Akan Hadiri KTT G20 di Bali, Australia Menolak Namun China Menerima, Ini Penjelasanya!

Bagi yang makanan pokoknya beras maka kadar Zakat Fitrahnya 3,5 liter X Rp.7.500 Maka Zakat Fitrahnya Rp.26.250-Per Jiwa.

Baca Juga: TNI AD Bahas Program TMMD Sebagai Program Percepatan Pembangunan dan Pengabdian Masyarakat

Bagi makanan pokoknya Jagung,Zakat Fitrahnya 3,5 liter X Rp.6.500, Maka Zakat Fitrahnya Rp.22.750-Per Jiwa.

Baca Juga: Fahsar Optimis Pertumbuhan Ekonomi di Bone Terus Meningkat

Bagi makanan pokoknya campuran ,maka (Harga Beras + Harga Jagung ) di bagi 2,maka Zakat Fitrahnya ( Rp.26.250 + Rp.22.750 ) : 2 .Rp.24.500-Per Jiwa.

Baca Juga: Usia ke 39 Tahun Bunga Citra Lestari Tak Terlihat Menua

Sementara besaran Fidyah ditetapkan Rp.10000 sampai dengan Rp.25.000,-/ Hari/ jiwa disesuaikan dengan kondisi perekonomian masing-masing.

Baca Juga: Camat Cantik Ini Bangun Narasi Optimis ke Karang Taruna

Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah kami menghimbau kepada masyarakat untuk membayar zakat Fitrahnya.

 

“Pembayaran zakat untuk disegerakan jangan sampai mepet malam lebaran Idul Fitri, agar dapat maksimal dalam pendistribusiannya supaya dapat dirasakan kebermanfaatannya oleh masyarakat khususnya Fakir Miskin,”jelasnya.***

 

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah