Aparat Desa di Luwu Utara dibekali Kemampuan Pengelolaan Website

- 31 Maret 2022, 09:28 WIB
Wabup Suaib Mansur saat Membuka Pelatihan Website Desa bagi Aparat Desa dan UPT Puskesmas, Senin (28/3/2022)/ Pemkab Luwu Utara
Wabup Suaib Mansur saat Membuka Pelatihan Website Desa bagi Aparat Desa dan UPT Puskesmas, Senin (28/3/2022)/ Pemkab Luwu Utara /

Dikatakan Suaib, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang dalam rangka pengembangan pribadi dan pengembangan lingkungan sosialnya. 

Baca Juga: Dandim Ogan Komering Ilir Apel Bersama Forkopimda Siaga Antisipasi Karhutla 2022

”Setiap orang berhak memperoleh informasi dan keterbukaan informasi,” jelas Wabup Suaib Mansur.

 

“Ini adalah ciri negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam rangka mewujudkan penyelenggara negara yang baik,” sambung Suaib Mansur. 

 

Namun demikian, lanjut Suaib, keterbukaan informasi publik bukan berarti semua harus terbuka.Baca Juga: Penghargaan Wartawan ke Bupati Luwu Utara diwakili Kabag Protokol dan Komunikasi

 

Ia menyebutkan, ada dua jenis informasi publik, yaitu informasi yang wajib dipublikasikan dan informasi yang menjadi rahasia negara yang tidak boleh dipublikasikan. 

 

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah