Aparat Desa di Luwu Utara dibekali Kemampuan Pengelolaan Website

- 31 Maret 2022, 09:28 WIB
Wabup Suaib Mansur saat Membuka Pelatihan Website Desa bagi Aparat Desa dan UPT Puskesmas, Senin (28/3/2022)/ Pemkab Luwu Utara
Wabup Suaib Mansur saat Membuka Pelatihan Website Desa bagi Aparat Desa dan UPT Puskesmas, Senin (28/3/2022)/ Pemkab Luwu Utara /

 

 

SUARA SOPPENG -- Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) menggelar Pelatihan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi Aparat Desa dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas, di Ruang Rapat Wakil Bupati Luwu Utara, Senin (28/3/2022).

 

Pelatihan dibuka Wakil Bupati Suaib Mansur, dan dilaksanakan selama tiga hari, 28 – 30 Maret 2022. Hari pertama diikuti oleh 36 desa, hari kedua 33 desa dan hari ketiga 16 UPT Puskesmas. Peserta dilatih bagaimana mengelola website desa dengan baik dan benar.

 

Pelatihan ini sekaligus sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta upaya tindak lanjut rekomendasi kepatuhan pelayanan publik Ombudsman, dimana setiap Puskesmas wajib mengelola website resmi pemerintah.

Baca Juga: APDESI Kubu Arifin Minta Kepolisian RI Tangkap Pelaku APDESI Pendukung Jokowi 3 Periode

Wakil Bupati Suaib Mansur saat membuka pelatihan mengatakan bahwa fungsi PPID yang melekat pada Sekretaris Desa adalah sebagai penanggung jawab bidang pengelola, penyimpanan dokumen, penyediaan dan pelayanan informasi yang dimiliki oleh Badan Publik.

 

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x