Aparat Desa di Luwu Utara dibekali Kemampuan Pengelolaan Website

- 31 Maret 2022, 09:28 WIB
Wabup Suaib Mansur saat Membuka Pelatihan Website Desa bagi Aparat Desa dan UPT Puskesmas, Senin (28/3/2022)/ Pemkab Luwu Utara
Wabup Suaib Mansur saat Membuka Pelatihan Website Desa bagi Aparat Desa dan UPT Puskesmas, Senin (28/3/2022)/ Pemkab Luwu Utara /

“Ada informasi yang tidak bisa dipublikasi, dan ada yang rahasia, tidak boleh dipublikasikan,” terangnya.Baca Juga: Santri asal Luwu Utara Juara II Ceramah Islami di Palembang

 

“Informasi publik yang belum dikuasai agar tidak dipublikasikan, karena ini menyangkut etika karena semua ada mekanismenya,” ucap dia menambahkan. Nah, informasi publik apa saja yang sifatnya rahasia negara dan tidak boleh diketahui oleh masyarakat?

 

Ia menyebutkan, informasi yang tidak boleh dipublikasi adalah informasi yang membahayakan negara, informasi yang membahayakan perlindungan usaha dari persaingan tidak sehat, informasi pribadi, serta informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan.

Baca Juga: Bukan Mezut Ozil, Rans Cilegon FC Resmi Datangkan Ronaldinho

Untuk itu, ia meminta semua PPID desa dapat mengembangkan kompetensinya, serta ramah terhadap teknologi informasi. “Informasi tentang desa perlu diakses. Nah, PPID Harus mampu mengelola website desa karena bagian dari keterbukaan publik,” imbuhnya.

 

Masih Suaib, salah satu indikasi penyelewengan di desa adalah tertutupnya informasi pengelolaan dana desa. Untuk itu, PPID desa dapat mengambil peran dalam keterbukaan informasi ini. “Kehadiran PPID desa diharap dapat meningkatkan indeks keterbukaan informasi publik,” pungkasnya.

 

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah