Dosen UNM ini menambahkan bahwa penyusunan dokumen ini akan dikaji dalam 4 aspek yaitu aspek hukum dan humaniora, aspek sosial budaya, aspek sarana dan prasarana serta aspek konseling.
“Empat aspek inilah yang akan menjadi dasar hukum atau dasar dalam pemenuhan hak-hak perempuan untuk meningkatkan kapasitasnya, baik untuk ASN maupun non ASN serta masyarakat secara umum,” kuncinya.
Baca Juga: Bentuk Koalisi Dini, Golkar Bertekad Jadikan Airlangga Presiden
Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa OPD terkait, Yayasan Rumah Dongeng Sinjai dan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai.