Cabuli 3 Anak Dibawah Umur, Guru Honorer di Bulukumba Diamankan Polisi

- 25 Mei 2022, 22:36 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Foto: Pixabay/

Baca Juga: Tahun 2022, Ada 296 Rumah Tidak Layak Huni di Sinjai Akan Dibedah

AKP Muhammad Yusuf menambahkan bahwa setelah melalui tahapan penyelidikan, pemeriksaan saksi, korban dan pelaku serta gelar perkara sehingga kasus tersebut dapat ditingkatan menjadi penyidikan dan menetapkan MA sebagai tersangka pada kasus pencabulan tersebut.

“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik sehingga kasus MA ini dapat ditingkatkan menjadi penyidikan dan dapat ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan,” tambahnya.

“Tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 1,2,3 dan 5 JO Pasal 82 ayat 1,2 dan 4 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubuhan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan acaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup / pidana mati”. Pungkas Kasat Reskrim.

Sebelumnya Korban NA yang didampingi oleh orang tuanya beserta 2 orang korban lainnya yakni AN dan WA, melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Bulukumba pada Jumat 29 April 2022 lalu.

Kejadian tersebut terungkap setelah salah seorang korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa telah mengalami pelecehan / pencabulan yang dilakukan oleh guru wali kelasnya sendiri.

Mendengar laporan tersebut, orang tua korban bergegas ke kantor polisi agar kasus ini diusut oleh pihak berwajib.***

Halaman:

Editor: Asran


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah