Pengurus Parpol Luwu Timur ‘Diajar’ Buat LPJ Bantuan Keuangan Partai Politik

- 15 Juni 2022, 23:30 WIB
Foto: sejumlah bendera parpol pada pemilu 2019 lalu/ilustrasi/jabar.go.id/andik cr prmn
Foto: sejumlah bendera parpol pada pemilu 2019 lalu/ilustrasi/jabar.go.id/andik cr prmn /

SUARA SOPPENG -- Pengurus Partai Politik pemegang kursi di DPRD Kabupaten Luwu Timur mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Keuangan Partai Politik yang digelar oleh Pemkab Luwu Timur Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Rabu (15/06/2022).

Dalam sambutannya, Sekda Lutim mengapresiasi gagasan atas digelarnya bimtek LPJ Bantuan Keuangan Parpol ini. 

“Bimtek ini sebagai wujud transparansi dalam mengelola keuangan, sebab mesti dipahami dana yang digunakan dari anggaran pemerintah wajib dipertanggungjawabkan,” tegas Sekda.

Baca Juga: Dollah Mando Apresiasi Peran DTPHPKP Sidrap dan PT Syngenta

Menurut Sekda, salah satu hal penting yang menjadi perhatian pemerintah yakni Penyusunan LPJ Bantuan Keuangan Partai Politik harus tepat waktu sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan RI No. 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan LPJ Bantuan Keuangan Partai Politik.

“Harapan saya, dengan adanya pelaksanaan Bimtek ini tidak ada lagi partai politik menyampaikan LPJ apalagi tidak membuat LPJ keuangannya kepada BPK,” harapnya.

Baca Juga: Dulu Beli Sayur, Kini KWT Sukamaju Luwu Utara Mandiri Pangan

Diakhir sambutannya, Sekda Luwu Timur meminta kepada peserta agar dapat memanfaatkan momentum yang baik ini sehingga akan memperoleh pengertian dan pemahaman tentang metode pelaksanaan pembuatan LPJ Parpol yang harus disetorkan paling lambat 30 hari setelah tahun berjalan, sehingga pada waktu yang telah ditentukan BPK meminta laporan tersebut semuanya telah siap.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Guntur Hafid dalam Laporannya mengatakan, tujuan dari kegiatan ini dalam rangka mendukung kelancaran dan efektifitas penyaluran penggunaan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.

Baca Juga: Wajo Masuk Program Kota Cerdas dari Kemenkominfo RI

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x