"Banyak persoalan di saat pemilu tersebut harus dicari jalan keluarnya. Sebenarnya Undang-Undang dan peraturan lainnya sudah mewadahi solusinya, tapi kadang pelaksana di lapangan belum begitu paham, entah karena belum dibimtek, acuh tak acuh dengan penyandang disabilitas atau bahkan tidak melakukan prosedur yang seharusnya, seperti PPDP tidak mendata dengan menanyakan jenis disabilitasnya saat pendataan, atau juga menganggap tidak ada masalah ketika membuat TPS karena disabilitas warganya tidak berat", kata Amir, Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu DIY.
Baca Juga: Rakernas Apkasi, LKPP Ajak Kerjasama Percepat Belanja Produk Dalam Negeri dan UMK-Koperasi
Senada dengan Amir, Karim Mustofa, ketua Bawaslu Sleman menambahkan Bawaslu Sleman memberikan perhatian serius dari masalah tersebut dan pihaknya akan memperhatikan hak semua penyandang disabilitas agar tidak terabaikan
"Oleh karena ada persoalan ini, kami mewadahi dengan rapat koordinasi penguatan pemahaman kepemiluan bagi sahabat disabilitas. Selanjutnya seluruh masalah kita catat, bahas dan akan direkomendasikan kepada lembaga terkait termasuk advokasi agar hak penyandang disabilitas tidak terabaikan, “terang Karim.
Baca Juga: Kunjungan Muhaimin Disambut Hangat Prabowo, Gerindra-PKB Makin Mesra Jelang Pilpres 2024
Antusiasme peserta rakor yang terdiri dari sahabat disabilitas unsur organisasi PPDI di 17 kecamatan, wakil dari Pertuni, HWDI, dan Gerkatin serta melibatkan Dinas Sosial Sleman ini sangat terasa. Banyak pertanyaan dan tukar pengalaman dalam pemilu 2019 yang disampaikan mereka dan mereka sangat berharap tidak terjadi lagi pada Pemilu 2024.
Rakor penguatan pemahaman kepemiluan berlangsung hampir 6 (enam) jam dengan diakhiri penandatanganan naskah kerjasama Bawaslu Sleman dan PPDI Kabupaten Sleman yang berisikan tentang giat sosialisasi dan pengawasan partisipatif guna mensukseskan Pemilu 2024.