SUARASOPPENG - Eks Wakil Bupati Kabupaten Soppeng, Supriansa mendesak Undang-undang Hukum Perdata segera direvisi, Selasa 5 Juli 2022.
Menurut Anggota Komisi III DPR RI tersebut UU itu sudah terlampau lama yang diatur sejak zaman Belanda.
Hal itu disampaikan Supriansa usai hadir dalam RUU Tentang Hukum Acara Perdata di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (4/7/2022).
Baca Juga: Dorong Pemulihan Ekonomi, Dekranasda Soppeng Aktif Promosi Produk UMKM
Hadir sebagai narasumber yaitu Hakim Agung Kamar Perdata Syamsul Ma'arif mewakili Ketua Kamar Perdata MA I Gusti Agung Sumanatha S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Feri Wibisono, S.H., M.H., C.N. dan Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan.
Maka, Focus Group Discussion (FGD) menyerap masukan pandangan dari segenap pakar berkaitan pembahasan RUU Tentang Hukum Acara Perdata menjadi sangat penting untuk membentuk UU yang relevan dengan kondisi masyarakat terkini.
”Komisi III sengaja membuat FGD dalam rangka pembahasan tentang RUU hukum acara perdata,"kata Supriansa.
Kita ketahui bersama, bahwa hukum acara perdata diatur dan disusun pada zaman Belanda, sudah lama sekali.
Baca Juga: Video Viral, harga Sawit Anjlok, Petani Ramai-ramai Jual ke Malaysia!