"Nah, tentu sudah banyak kondisi yamng sudah berubah sepanjang perjalanan republik ini mulai dari kondisi masyarakatnya dan suasananya, Oleh karena itu, tugas kita mencoba untuk meninjau UU yang sudah tidak relevan akan diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru,”sambung Supriansa.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menyebut FGD sangat bermanfaat untuk pembuatan sebuah UU supaya semakin memperluas cakrawala melalui penyerapan seluas-luasnya pemikiran-pemikiran dari para pakar.
Untuk kemudian, sambung Supriansa, berbagai masukan tersebut nantinya akan disambungkan antara pemikiran masyarakat dengan pemikiran para anggota parlemen khususnya di Komisi III DPR RI .
“Indonesia merupakan negara yang begitu luas dan kaya akan berbagai etnis dan adat,"katanya
Baca Juga: Eks Presiden ACT Diduga Gunakan Donasi Masyarakat Untuk Kepentingan Pribadi!
"Masyarakat di Sulawesi tentu berbeda dengan Sumatera begitu juga halnya Jawa berbeda dengan Madura . Maka, harus lahir sebuah UU yang bisa diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia termasuk Pemerintah untuk menggunakan UU tersebut nantinya sebagai dasar acuan hukum,”pungkas pri kelahiran Soppeng itu.***