Mahkamah Konstitusi Memutuskan Pemilu Mendatang Tetap Proporsional Terbuka

- 15 Juni 2023, 17:21 WIB
MK Tegas Menolak Permohonan Perubahan Sistem Pemilu menjadi Proporsional Tertutup
MK Tegas Menolak Permohonan Perubahan Sistem Pemilu menjadi Proporsional Tertutup /Setkab.go.id

SUARASOPPENG - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu mendatang tetap pada Proporsional Terbuka.

Dengan demikian, MK menolak gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 tentang pemilu sistem proporsional tertutup.

Menurut Ketua MK, Anwar Usman gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Baca Juga: 856 PNS Terima SK Kenaikan Pangkat dari Gubernur Andi Sudirman Sulaiman

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK pada Kamis (14/6/2023).

Dalam pertimbangannya, MK menilai Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan jenis sistem pemilihan umum yang digunakan untuk anggota legislatif.

Sikap ini diambil MK setelah menimbang ketentuan-ketentuan dalam konstitusi yang mengatur ihwal pemilihan umum.

Baca Juga: Profil Andi Zulkifli CEO Indo Homecare, Pemimpin Bisnis Berbakat dari Soppeng Sukses di Jakarta

Baca Juga: Muzani soal Proposal Damai Ukraina-Rusia: Prabowo The New Soekarno

Halaman:

Editor: Silmi Akhsin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah