PB SEMMI Nilai Surat Edaran MA Tak Bisa Selesaikan Konflik Nikah Beda Agama

- 19 Juli 2023, 18:42 WIB
LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra
LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra /Silmi Akhsin/

"Sepanjang UU Administrasi Kependudukan tidak direvisi, maka sepanjang itu pula hakim punya dasar hukum mengabulkan nikah beda agama sekalipun bertentangan dengan UU yang lain atau diatasnya."

Bagi Gurun, langkah konkret dari upaya mengentaskan masalah pernikahan beda agama hanya bisa dilakukan dengan melakukan revisi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Untuk menyelesaikan nikah beda agama hanya bisa diselesaikan dengan merevisi undang-undang administrasi kependudukan, masalahnya terletak pada pasal 35" pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Silmi Akhsin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah