Terdakwa Saleh diduga menyalahgunakan uang atas pengelolaan keuangan Desa Matajang pada TA. 2020 untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 542.365.170, dan untuk TA. 2021 sebesar Rp. 208.065.536.
Agenda sidang selanjutnya adalah pledoi atau nota pembelaan oleh Terdakwa atau penasihat hukum yang mewakilinya. Hingga saat ini, Terdakwa ditahan di Lapas Kelas I Makassar.
Baca Juga: Survei Anies Selalu Rendah, JK: Survei di Pilgub DKI Posisi Tiga Tapi Menang
***