Tuntutan Enam Tahun Enam Bulan untuk Terdakwa Kepala Desa Non Aktif

- 2 Agustus 2023, 11:38 WIB
Kepala Staf Intelejen Kejaksaan Negeri Bone - Andi Hairil Akhmad/Usman
Kepala Staf Intelejen Kejaksaan Negeri Bone - Andi Hairil Akhmad/Usman /

SUARA SOPPENG  - Pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023, di Pengadilan Tipikor Makassar, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bone membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Saleh Bin H. Abdul Gaffar, yang merupakan Kepala Desa Nonaktif Desa Matajang Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone.

Menurut tuntutan yang dibacakan, Terdakwa Saleh dituntut dengan Pidana Pokok berupa pidana penjara selama enam tahun enam bulan. 

Selain itu, Terdakwa juga dituntut dengan Pidana Tambahan berupa denda sebesar tiga ratus juta rupiah subsidair empat bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp. 750.570.706.

Baca Juga: Aksi Bersama Bersih Pantai Tanjung Bayang, Sampah Terkumpul Didominasi Bahan Plastik

“Apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi jumlah uang pengganti tersebut,” kata Kasi Intelijen Andi Hairil Akhmad, S.H., M.H.

“Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” sambungnya

Baca Juga: Wisata Eksotis Air Terjun Coban Tumpak Sewu Lumajang

Dalam tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa dinyatakan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Perbuatan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Panitia Dibubarkan, Bupati Sidrap Ajak Warga Tetap Anti-Mager

Halaman:

Editor: Usman, S.Pd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x